NARASI SUKABUMI – Penanganan pascakebakaran di Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, mulai memasuki tahap yang lebih terstruktur.
Pemerintah membagi tugas antarinstansi, di mana pembangunan kembali rumah warga akan ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi berfokus pada penanganan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Pembagian kewenangan tersebut dilakukan seiring pemberlakuan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi guna mempercepat proses pemulihan kawasan adat yang terdampak kebakaran.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembangunan rumah adat yang terbakar menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Disperkim Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan tugas sesuai kewenangannya dengan menangani infrastruktur pendukung permukiman.
“Pembangunan rumah di Kampung Adat Ciptamulya akan ditanggulangi oleh Dinas Perkim Jawa Barat. Sementara Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi akan bertanggung jawab pada PSU,” ujar Sendi usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/7/2026).
Penanganan PSU dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kawasan. Selain membangun kembali rumah warga, pemerintah juga harus memastikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat kembali berfungsi sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.
Pemulihan kawasan pascakebakaran tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik hunian, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur pendukung yang layak agar lingkungan permukiman kembali aman dan nyaman ditempati.
Berdasarkan data pemerintah, kebakaran di Kasepuhan Ciptamulya menghanguskan sedikitnya 51 rumah adat dan berdampak kepada sekitar 400 warga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan kembali rumah-rumah yang terbakar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama satu pekan hingga 31 Juli 2026. Status tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, mulai dari makanan, minuman, air bersih hingga kebutuhan mendesak lainnya sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Koordinasi penanganan tanggap darurat di lapangan dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi agar seluruh proses penanganan berjalan terpadu dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.***








Komentar