DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA sebagai Upaya Pelestarian Budaya dan Lingkungan

- Admin

Rabu, 12 November 2025 - 17:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Tetapkan Raperda PATANJALA untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan

DPRD Tetapkan Raperda PATANJALA untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan

NARASI SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Perda PATANJALA. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, Rabu, 12 November 2025.

Raperda PATANJALA menjadi langkah strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Kebijakan ini hadir sejalan dengan visi “Sukabumi Mubarokah” yang menekankan pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai indikator utama.

Penyusunan Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan ekologis Kabupaten Sukabumi, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan. Selain itu, arahan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat tata ruang dan pengelolaan lingkungan berbasis budaya Sunda turut menjadi pijakan penting dalam perumusan aturan tersebut.

Raperda PATANJALA terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal dengan sejumlah substansi pokok, di antaranya pengaturan pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air, klasifikasi kawasan yang meliputi leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan, serta tahapan pelindungan berbasis kultural seperti tatahar, naratas, dan netepkeun. Penguatan peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan juga menjadi bagian integral dari regulasi ini.

Pengaturan pendanaan dan mekanisme pengawasan turut dicantumkan, dengan melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah. Raperda ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan, UU Sumber Daya Air, serta Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi, termasuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis, penyediaan anggaran untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala, peningkatan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahunan guna memastikan implementasi perda berjalan optimal.

Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak penting dalam kebangkitan ekologis dan kultural Kabupaten Sukabumi, sekaligus mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam. Sejalan dengan falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga”, bahwa apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi masa depan.***

Berita Terkait

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026
Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025
F-PKB DPRD Sukabumi: Opini WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:05 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I

Berita Terbaru