NARASI SUKABUMI – Kabar baik bagi masyarakat Palabuhanratu. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi memastikan perbaikan Jalan Ahmad Yani di Palabuhanratu telah memasuki tahap pengerjaan.
Ruas jalan protokol yang selama ini kerap dikeluhkan warga tersebut diketahui mengalami kerusakan cukup parah sepanjang kurang lebih 900 meter. Kondisi jalan yang berlubang dan rusak juga dinilai rawan memicu kecelakaan, terutama saat hujan turun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menegaskan bahwa Jalan Ahmad Yani merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi sebagaimana sempat disebut dalam video yang viral di media sosial.
Menurutnya, perbaikan jalan tersebut akan menggunakan metode pembetonan badan jalan agar lebih kuat dan tahan lama, mengingat faktor cuaca serta tingginya beban kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
“Perbaikan dilakukan dengan beton badan jalan supaya hasilnya lebih awet dan mampu menahan beban kendaraan serta kondisi cuaca,” ujar Uus, Selasa (10/3/2026).
Proyek perbaikan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu dikerjakan oleh CV Arrahmah dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Apabila berjalan sesuai jadwal, pengerjaan ditargetkan selesai pada 29 Juni 2026 sehingga masyarakat dapat kembali menikmati jalan yang lebih nyaman dan aman.
Uus menjelaskan, kesalahpahaman mengenai status kewenangan jalan sering terjadi karena kurangnya informasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan jalan telah diatur secara jelas berdasarkan tingkat pemerintahan.
“Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian PUPR, jalan provinsi dikelola pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar selama proses pengerjaan berlangsung agar hasil perbaikan dapat maksimal.
“Kami memohon doa dan kesabaran masyarakat. Proses pembetonan memang membutuhkan waktu. Target kami pada 29 Juni pekerjaan sudah selesai sehingga mobilitas warga di Palabuhanratu kembali lancar,” pungkasnya.***






