Lurah Palabuhanratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU, Tegaskan Hanya Dampingi Warga

- Admin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Lurah Palabuhanratu bantah terlibat bisnis biomasa PLTU dan tegaskan perannya hanya mendampingi warga.

Lurah Palabuhanratu bantah terlibat bisnis biomasa PLTU dan tegaskan perannya hanya mendampingi warga.

NARASI SUKABUMI – Yadi Supriadi membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan biomasa sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dirinya dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli atau GEMPPi ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang mencantumkan nama Kelurahan Palabuhanratu dalam kerja sama pengadaan sawdust bersama KOPPEG SAMARATU.

Saat ditemui di kantornya, Jumat malam (8/5/2026), Yadi menegaskan bahwa keterlibatannya bukan dalam kapasitas bisnis, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin meningkatkan perekonomian melalui peluang usaha biomasa.

“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” ujar Yadi.

Menurutnya, persoalan bermula dari aspirasi warga di sejumlah RW wilayah Palabuhanratu yang ingin ikut serta dalam pengadaan bahan bakar biomasa untuk PLTU Palabuhanratu, namun terkendala legalitas administrasi.

Sebagai lurah, Yadi mengaku memiliki kewajiban membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum agar kerja sama yang dijalankan tetap aman serta tidak merugikan warga. Ia juga menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan sehingga pendampingan masyarakat menjadi tanggung jawab kepala wilayah.

“Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai ‘orang tua’ masyarakat, saya harus bantu mencarikan jalan dan memastikan semuanya sah secara hukum,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yadi Supriadi menyebut keterlibatan pihak kelurahan dalam proses tersebut tidak dapat disamakan dengan aktivitas bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan jabatan.

Menurut tim kuasa hukum, kerja sama antara PLTU Palabuhanratu, mitra resmi PT Artha Daya Coalindo dan KOPPEG SAMARATU berada dalam kerangka kemitraan ekonomi masyarakat yang didukung regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Lingkungan.

Mereka menegaskan posisi kelurahan hanya sebagai pendamping administratif dan fasilitator masyarakat, bukan pihak yang mengambil keuntungan ataupun terlibat dalam transaksi usaha.

“Peran lurah hanya membantu memfasilitasi warga dan para ketua RW agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada unsur bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar tim kuasa hukum.

Yadi berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara utuh. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bertujuan membantu peningkatan kesejahteraan warga Palabuhanratu melalui peluang ekonomi yang tersedia.***

Berita Terkait

Syukuran Hari Nelayan Ke-69 Ciwaru Jadi Ajang Pelestarian Budaya Dan Penguatan Pariwisata
Bupati Sukabumi minta APSI jadi motor penggerak peningkatan kualitas pembelajaran
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Pemkab Sukabumi Petakan Strategi Percepatan Target UHC Bersama Tim Percepatan Jabar
Jembatan Gantung Prima Jantake Diresmikan, Bupati Sukabumi Dorong Akses dan Perekonomian Warga
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Gelar Upacara dan Sampaikan Amanat Presiden
Bupati Sukabumi Kukuhkan Sekda dan Lantik 95 ASN, Tegaskan Sistem Merit Jadi Dasar Pengembangan Karier
Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Program BEREHAN untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Peternak Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

Bupati Sukabumi minta APSI jadi motor penggerak peningkatan kualitas pembelajaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Sukabumi Petakan Strategi Percepatan Target UHC Bersama Tim Percepatan Jabar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:12 WIB

Jembatan Gantung Prima Jantake Diresmikan, Bupati Sukabumi Dorong Akses dan Perekonomian Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Gelar Upacara dan Sampaikan Amanat Presiden

Berita Terbaru