Lurah Palabuhanratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU, Tegaskan Hanya Dampingi Warga

- Admin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Lurah Palabuhanratu bantah terlibat bisnis biomasa PLTU dan tegaskan perannya hanya mendampingi warga.

Lurah Palabuhanratu bantah terlibat bisnis biomasa PLTU dan tegaskan perannya hanya mendampingi warga.

NARASI SUKABUMI – Yadi Supriadi membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan biomasa sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dirinya dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli atau GEMPPi ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang mencantumkan nama Kelurahan Palabuhanratu dalam kerja sama pengadaan sawdust bersama KOPPEG SAMARATU.

Saat ditemui di kantornya, Jumat malam (8/5/2026), Yadi menegaskan bahwa keterlibatannya bukan dalam kapasitas bisnis, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin meningkatkan perekonomian melalui peluang usaha biomasa.

“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” ujar Yadi.

Menurutnya, persoalan bermula dari aspirasi warga di sejumlah RW wilayah Palabuhanratu yang ingin ikut serta dalam pengadaan bahan bakar biomasa untuk PLTU Palabuhanratu, namun terkendala legalitas administrasi.

Sebagai lurah, Yadi mengaku memiliki kewajiban membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum agar kerja sama yang dijalankan tetap aman serta tidak merugikan warga. Ia juga menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan sehingga pendampingan masyarakat menjadi tanggung jawab kepala wilayah.

“Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai ‘orang tua’ masyarakat, saya harus bantu mencarikan jalan dan memastikan semuanya sah secara hukum,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yadi Supriadi menyebut keterlibatan pihak kelurahan dalam proses tersebut tidak dapat disamakan dengan aktivitas bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan jabatan.

Menurut tim kuasa hukum, kerja sama antara PLTU Palabuhanratu, mitra resmi PT Artha Daya Coalindo dan KOPPEG SAMARATU berada dalam kerangka kemitraan ekonomi masyarakat yang didukung regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Lingkungan.

Mereka menegaskan posisi kelurahan hanya sebagai pendamping administratif dan fasilitator masyarakat, bukan pihak yang mengambil keuntungan ataupun terlibat dalam transaksi usaha.

“Peran lurah hanya membantu memfasilitasi warga dan para ketua RW agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada unsur bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar tim kuasa hukum.

Yadi berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara utuh. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bertujuan membantu peningkatan kesejahteraan warga Palabuhanratu melalui peluang ekonomi yang tersedia.***

Berita Terkait

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya
Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Sekda Tutup Event Panahan Berkuda di Nyalindung, Diharapkan Jadi Kegiatan Berkala
Pengurus FSKS se-Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dilantik
Pemkab Sukabumi Terus Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 18:19 WIB

Sekda Tutup Event Panahan Berkuda di Nyalindung, Diharapkan Jadi Kegiatan Berkala

Berita Terbaru

Desa Jayanti punya potensi besar dari laut, wisata hingga UMKM. | Fb/Pemdes Jayanti

Diskominfosan

Dari Laut hingga UMKM, Ini Potensi Besar Desa Jayanti Sukabumi

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB