NARASI SUKABUMI – Yadi Supriadi membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan biomasa sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dirinya dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli atau GEMPPi ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang mencantumkan nama Kelurahan Palabuhanratu dalam kerja sama pengadaan sawdust bersama KOPPEG SAMARATU.
Saat ditemui di kantornya, Jumat malam (8/5/2026), Yadi menegaskan bahwa keterlibatannya bukan dalam kapasitas bisnis, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin meningkatkan perekonomian melalui peluang usaha biomasa.
“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” ujar Yadi.
Menurutnya, persoalan bermula dari aspirasi warga di sejumlah RW wilayah Palabuhanratu yang ingin ikut serta dalam pengadaan bahan bakar biomasa untuk PLTU Palabuhanratu, namun terkendala legalitas administrasi.
Sebagai lurah, Yadi mengaku memiliki kewajiban membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum agar kerja sama yang dijalankan tetap aman serta tidak merugikan warga. Ia juga menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan sehingga pendampingan masyarakat menjadi tanggung jawab kepala wilayah.
“Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai ‘orang tua’ masyarakat, saya harus bantu mencarikan jalan dan memastikan semuanya sah secara hukum,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yadi Supriadi menyebut keterlibatan pihak kelurahan dalam proses tersebut tidak dapat disamakan dengan aktivitas bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan jabatan.
Menurut tim kuasa hukum, kerja sama antara PLTU Palabuhanratu, mitra resmi PT Artha Daya Coalindo dan KOPPEG SAMARATU berada dalam kerangka kemitraan ekonomi masyarakat yang didukung regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Lingkungan.
Mereka menegaskan posisi kelurahan hanya sebagai pendamping administratif dan fasilitator masyarakat, bukan pihak yang mengambil keuntungan ataupun terlibat dalam transaksi usaha.
“Peran lurah hanya membantu memfasilitasi warga dan para ketua RW agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada unsur bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar tim kuasa hukum.
Yadi berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara utuh. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bertujuan membantu peningkatan kesejahteraan warga Palabuhanratu melalui peluang ekonomi yang tersedia.***






