DPRD Kabupaten Sukabumi Siapkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

- Admin

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi siapkan payung hukum perlindungan anak dan perempuan.

DPRD Sukabumi siapkan payung hukum perlindungan anak dan perempuan.

NARASI SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan guna memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas yang saat ini dibahas bersama sejumlah raperda lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, mengatakan penyusunan raperda ini didorong oleh masih adanya berbagai persoalan yang melibatkan anak dan perempuan di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan kasus kekerasan maupun pelecehan.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan bukan menghilangkan sepenuhnya, tetapi setidaknya bisa meminimalisasi persoalan yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” ujar Usep, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan substansi raperda akan dilakukan lebih mendalam oleh masing-masing komisi DPRD sesuai bidang tugasnya. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan lebih lanjut nantinya akan dilakukan oleh masing-masing komisi,” katanya.

Usep menambahkan, perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar upaya pencegahan serta penanganan berbagai kasus dapat berjalan lebih efektif.

Melalui raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap dapat membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memenuhi hak-hak anak serta perempuan.

Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi anak dan perempuan di Kabupaten Sukabumi.***

Berita Terkait

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026
Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025
F-PKB DPRD Sukabumi: Opini WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:05 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I

Berita Terbaru