DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Tanah Telantar, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan

- Admin

Senin, 8 Juni 2026 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Raperda tanah telantar disepakati untuk optimalkan pemanfaatan lahan. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Raperda tanah telantar disepakati untuk optimalkan pemanfaatan lahan. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

NARASI SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asep Japar menjelaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah terjadinya penelantaran lahan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah bersama-sama membahas raperda hingga mencapai persetujuan bersama. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan disepakatinya raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pemanfaatan lahan di berbagai wilayah dapat lebih optimal sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terkait

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya
Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Sekda Tutup Event Panahan Berkuda di Nyalindung, Diharapkan Jadi Kegiatan Berkala
Pengurus FSKS se-Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dilantik
Pemkab Sukabumi Terus Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 18:19 WIB

Sekda Tutup Event Panahan Berkuda di Nyalindung, Diharapkan Jadi Kegiatan Berkala

Berita Terbaru

Desa Jayanti punya potensi besar dari laut, wisata hingga UMKM. | Fb/Pemdes Jayanti

Diskominfosan

Dari Laut hingga UMKM, Ini Potensi Besar Desa Jayanti Sukabumi

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB