DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha

- Admin

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi nilai PT Indolakto kooperatif urus perizinan usaha.

DPRD Sukabumi nilai PT Indolakto kooperatif urus perizinan usaha.

NARASI SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan usaha.

Penilaian tersebut disampaikan setelah DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring terhadap perizinan perusahaan tersebut, Jumat (6/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan kami, pihak perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah memproses beberapa dokumen perizinan, termasuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya telah berakhir pada Februari 2026.

Proses perpanjangan tersebut saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, perusahaan juga sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun, guna memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar keselamatan dan kelaikan fungsi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa PT Indolakto juga tengah mengajukan rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari pengembangan usaha.

“Saat ini sedang diproses penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang,” kata Dede.

Ia menambahkan, apabila proses perluasan tersebut berjalan lancar, maka berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.

“Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” tegasnya.***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Kunker Kapolda Jabar, Perkuat Sinergitas Lintas Elemen
Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-156 Jadi Momentum Lanjutkan Pembangunan Daerah
Gebyar Sipenyu Dorong Masyarakat Sukabumi Taat Bayar Pajak dan Retribusi
Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi: Penyesuaian APBD Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:44 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Kunker Kapolda Jabar, Perkuat Sinergitas Lintas Elemen

Kamis, 10 September 2026 - 16:46 WIB

Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-156 Jadi Momentum Lanjutkan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Desa Jayanti punya potensi besar dari laut, wisata hingga UMKM. | Fb/Pemdes Jayanti

Diskominfosan

Dari Laut hingga UMKM, Ini Potensi Besar Desa Jayanti Sukabumi

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB