DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

NARASI SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap administrasi dan perizinan bukanlah upaya menghambat investasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun investasi yang berkelanjutan di daerah.

Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang patuh terhadap hukum, taat terhadap tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi semua pihak,” kata Iwan.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan administrasi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari potensi kerugian daerah, konflik sosial, hingga permasalahan lingkungan.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap usaha tanpa izin dapat merusak wibawa hukum di daerah.

Menurut Fery, penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin hingga menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai regulasi sektoral yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup dan tata ruang,” ujar Fery.***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Kunker Kapolda Jabar, Perkuat Sinergitas Lintas Elemen
Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-156 Jadi Momentum Lanjutkan Pembangunan Daerah
Gebyar Sipenyu Dorong Masyarakat Sukabumi Taat Bayar Pajak dan Retribusi
Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi: Penyesuaian APBD Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:44 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Kunker Kapolda Jabar, Perkuat Sinergitas Lintas Elemen

Kamis, 10 September 2026 - 16:46 WIB

Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-156 Jadi Momentum Lanjutkan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Desa Jayanti punya potensi besar dari laut, wisata hingga UMKM. | Fb/Pemdes Jayanti

Diskominfosan

Dari Laut hingga UMKM, Ini Potensi Besar Desa Jayanti Sukabumi

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB