Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda Masuk Propemperda 2026

- Author

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Sukabumi tetapkan 13 Raperda untuk Propemperda 2026.

i

Bapemperda DPRD Sukabumi tetapkan 13 Raperda untuk Propemperda 2026.

NARASI SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) pada Selasa, 4 November 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta mitra kerja dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam keterangannya usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.

Dari total tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 8 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah.

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

  • Komisi I: Perubahan Perda Desa.
  • Komisi II: Penataan Kawasan Kumuh.
  • Komisi III: Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Komisi IV: Perubahan Tenaga Kerja.
  • Bapemperda: Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain tentang Irigasi, Penyertaan Modal Pariwisata, dan Penyertaan Modal Agro.

Bayu Permana menegaskan bahwa keseluruhan Raperda tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda bersifat mendesak namun belum terakomodir masih dapat diusulkan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami mengimbau kepada DPRD dan OPD terkait agar menyiapkan usulan tambahan dengan baik, sehingga seluruh kebutuhan strategis masyarakat dapat dijawab melalui regulasi yang tepat,” ujarnya.***

Berita Terkait

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton
Ketua DPRD Apresiasi Pengangkatan 78 Honorer Sekretariat DPRD Menjadi PPPK
78 Honorer Sekretariat DPRD Sukabumi Resmi Diangkat Menjadi PPPK
8.164 Honorer Resmi Jadi PPPK di Sukabumi, Komisi III DPRD: Ini Keinginan yang Lama Dinanti
Hamzah Gurnita Apresiasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi
Fraksi PKS Dorong Kebijakan Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025
Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:41 WIB

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Pengangkatan 78 Honorer Sekretariat DPRD Menjadi PPPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:46 WIB

78 Honorer Sekretariat DPRD Sukabumi Resmi Diangkat Menjadi PPPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:44 WIB

8.164 Honorer Resmi Jadi PPPK di Sukabumi, Komisi III DPRD: Ini Keinginan yang Lama Dinanti

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WIB

Hamzah Gurnita Apresiasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru