DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA sebagai Upaya Pelestarian Budaya dan Lingkungan

- Author

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Tetapkan Raperda PATANJALA untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan

i

DPRD Tetapkan Raperda PATANJALA untuk Pelestarian Budaya dan Lingkungan

NARASI SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Perda PATANJALA. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, Rabu, 12 November 2025.

Raperda PATANJALA menjadi langkah strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Kebijakan ini hadir sejalan dengan visi “Sukabumi Mubarokah” yang menekankan pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai indikator utama.

Penyusunan Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan ekologis Kabupaten Sukabumi, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan. Selain itu, arahan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat tata ruang dan pengelolaan lingkungan berbasis budaya Sunda turut menjadi pijakan penting dalam perumusan aturan tersebut.

Raperda PATANJALA terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal dengan sejumlah substansi pokok, di antaranya pengaturan pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air, klasifikasi kawasan yang meliputi leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan, serta tahapan pelindungan berbasis kultural seperti tatahar, naratas, dan netepkeun. Penguatan peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan juga menjadi bagian integral dari regulasi ini.

Pengaturan pendanaan dan mekanisme pengawasan turut dicantumkan, dengan melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah. Raperda ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan, UU Sumber Daya Air, serta Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi, termasuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis, penyediaan anggaran untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala, peningkatan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahunan guna memastikan implementasi perda berjalan optimal.

Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak penting dalam kebangkitan ekologis dan kultural Kabupaten Sukabumi, sekaligus mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam. Sejalan dengan falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga”, bahwa apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi masa depan.***

Berita Terkait

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton
Ketua DPRD Apresiasi Pengangkatan 78 Honorer Sekretariat DPRD Menjadi PPPK
78 Honorer Sekretariat DPRD Sukabumi Resmi Diangkat Menjadi PPPK
8.164 Honorer Resmi Jadi PPPK di Sukabumi, Komisi III DPRD: Ini Keinginan yang Lama Dinanti
Hamzah Gurnita Apresiasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi
Fraksi PKS Dorong Kebijakan Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2025
Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:41 WIB

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Pengangkatan 78 Honorer Sekretariat DPRD Menjadi PPPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:46 WIB

78 Honorer Sekretariat DPRD Sukabumi Resmi Diangkat Menjadi PPPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:44 WIB

8.164 Honorer Resmi Jadi PPPK di Sukabumi, Komisi III DPRD: Ini Keinginan yang Lama Dinanti

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WIB

Hamzah Gurnita Apresiasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru